Wednesday 6 October 2021

Apa Itu PPH Pasal 22 : Pengertian, Fungsi, dan Cara Menghitungnya

 

Istilah pajak mungkin sudah terdengar tidak asing bagi negara yang memungut pajak dari rakyatnya. Pungutan wajib dari rakyat kepada negara disebut dengan pajak. Setiap uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat, akan dimasukkan dalam kas pendapatan negara yang digunakan dalam membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah untuk kesejahteraan rakyat.

Uang dari pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak jadi salah satu sumber dana pemerintah yang digunakan untuk mendanai pembangunan pusat dan daerah, membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan lainnya. Pemungutan pajak dapat dilakukan dengan paksaan karena berdasarkan undang-undang.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, penghasilan diartikan dengan pendapatan; perolehan. Penghasilan dapat diartikan sebagai jumlah uang yang diterima dalam jangka waktu tertentu, yang telah dikurangi dengan biaya lainnya. Ini biasa disebut pendapatan bersih. Cakupan pengertian penghasilan ialah segala tambahan dalam segi ekonomis yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan individu.

 Pengertian Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan yang disingkat dengan PPh adalah pajak yang dikenakan kepada pribadi atau badan dari penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. Pajak ini melekat pada subjek yang dikenai pajak, sehingga disebut pajak subjektif. Terdapat beberapa pasal yang berkaitan dengan PPh ini, di antaranya pasal 21, 22, 23, 25, dan 29. Masing-masing pasal membahas pajak penghasilan secara berbeda.

Menurut Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) No.36 2008 sebagai dasar hukum PPh pasal 22 mengartikan PPh pasal 22 sebagai bukti potong atau pungutan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak yang berhubungan dengan aktivitas perdagangan barang. Secara umum pengenaan PPh pasal 22 dilakukan kepada penjual maupun pembeli yang sama-sama menerima untung dari hasil perdagangan, sehingga penjualan maupun pembelian dapat dikenakan PPh 22.

Namun untuk ketetapan PPh pasal 22 ini bisa dibilang cukup kompleks dari PPh lainnya, seperti pada PPh pasal 21 atau 23 dikenakan karena objek, sedangkan untuk pasal 22 pemungutan tarifnya lebih beragam. Jika yang dibicarakan adalah objek, maka objeknya berupa produk impor, pembelian barang pemerintah, kertas, semen, baja, serta produk otomotif, serta pembelanjaan barang mewah seperti kapal pesiar.

Pemungutan PPh Pasal  22

Apa Itu PPH Pasal 22 : Pengertian, Fungsi, dan Cara Menghitungnya

 

Pemungutan pajak jenis ini adalah bendahara dan badan-badan yang memungut PPh 22 senilai 1,5 persen dari pembelian yaitu

  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas objek PPh Pasal 22 impor barang;
  2. Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
  3. Bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
  4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberikan delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
  5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang meliputi PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero);Bank-bank Badan Usaha Milik Negara, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.
  6. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
  7. Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.

Sedangkan untuk pemungutan wajib pajak badan atau perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 saat penjualan adalah:

  1. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
  2. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
  3. Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
  4. Badan usaha yang bergerak di bidang usaha industri baja dan merupakan industri hulu yang terintegrasi dengan industri hilir.
  5. Pedagang pengumpul berupa badan atau orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha berupa mengumpulkan hasil hutan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan; dan menjual hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
  6. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2015, pemerintah menambahkan pemungut PPh Pasal 22 dengan wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

 

Tarif PPh Pasal 22

Ada beberapa tarif yang ditetapkan untuk semua nilai dari PPh pasal 22 yang harus dibayarkan.

 

  • Tarif PPh Pasal 22 sebesar 2,5% dan 7,5% atas Impor

    Tarif pajak penghasilan ini dikenakan atas impor barang dengan berikut rinciannya, tarif pembebanan tunggal sebesar 10% dari nilai impor, dengan atau tanpa menggunakan API untuk barang tertentu yang tercantum dalam Lampiran I PMK 34/2017, importir yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API): 2,5% dari nilai impor, importir non-API: 7,5% dari nilai impor, importir yang tidak dikuasai: 7,5% dari harga jual lelang.

  • Tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas Pembelian

    Tarif ini dikenakan atas pembelian barang tidak termasuk PPN dan juga tidak final, pembelian ini dilakukan oleh direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), Kementerian Keuangan, Bendahara Pemerintah, dan juga BUMN/BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

  • Tarif PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Tertentu

    Tarif ini dikenakan atas penjualan hasil produksi yang sudah ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP) yang dihitung dari aturan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dan bersifat tidak final, yang dikenakan tarif ini adalah Kertas: 0.1% dari DPP PPN, Semen: 0.25% dari DPP PPN, Baja: 0.3% dari DPP PPN, Otomotif: 0.45% dari DPP PPN, dan tarif untuk semua jenis obat: 0,3% dari DPP PPN. Harga jual, nilai ekspor/impor, penggantian, atau nilai yang dipakai sebagai dasar dari perhitungan besarnya pajak yang terutang disebut dengan DPP, yang merupakan nilai dasar yang digunakan untuk menghitung pajak terutang seperti PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN. Dan masih banyak lainnya nilai tarif yang ditetapkan untuk barang tertentu.

 

Cara Menghitung PPh Pasal 22

Apa Itu PPH Pasal 22 : Pengertian, Fungsi, dan Cara Menghitungnya

 

Untuk Anda yang ingin mengetahui cara menghitung pajak penghasilan pasal 22 ini, Anda bisa memahami ilustrasi berikut dan menganalisisnya terlebih dahulu. Berikut contoh ilustrasi penghitungan PPh pasal 22.

Tanggal 1 November 2011 PT. ABC impor barang elektronik senilai (FOB) $10,000, biaya kirim $500, asuransi $25. Kurs dari Kemenkeu pada saat itu adalah Rp 8000/1 USD. Lantas berapakah nilai PPh yang harus dibayarkan?

Dengan penghitungan berikut didapat lah PPh Impor (Pasal 22) = ($10,000 + 500 + 25 + 1,578.75) x 7.5% = $907.78. Jika nilai tersebut ditukar dalam rupiah maka hasilnya adalah PPh Impor (Pasal 22) = $907.78 x Rp 8000 = Rp 7,262,250. Bisa disimpulkan bahwa nominal yang harus dibayarkan oleh Anda sebagai pelaku wajib pajak dalam melakukan kegiatan impor ditetapkan berdasarkan jenis barang yang diperdagangkan, hal tersebut sudah diatur dalam PPh pasal 22 di dalam Undang-Undang Perpajakan.

Kesimpulan dan Penutup

Setelah Anda memiliki pemahaman terkait pajak penghasilan, Anda diharapkan bisa memahami dan tidak lagi menganggap pajak sebagai hal yang memberatkan warga negara. Kasus lain yang sering sekali terjadi justru keterlambatan dalam membayar pajak, padahal membayar pajak menjadi kewajiban bagi masing-masing warga negara. Sebaiknya Anda mempersiapkan uang sesuai dengan tarif pajak yang telah ditetapkan sehingga keterlambatan pembayaran bisa dicegah tiap bulannya.

Anda bisa mengunjungi laman online perpajakan untuk mengakses lebih lanjut perihal tata cara membayar pajak, administrasi, dan lainnya. Kemudahan ini bisa Anda manfaatkan agar lebih mudah dalam pembayaran pajak, sehingga diharapkan tidak lagi ada keterlambatan maupun mis informasi terkait perpajakan di Indonesia. Segala aturan dan tata cara akan diletakkan di laman online website milik dinas perpajakan, Anda bisa menemukannya di mesin pencari menggunakan kata kunci terkait.

No comments:

Post a Comment

Update Harga Domba Texel dan Update Texel Super Terbaru di lampung selatan

Berapa harga domba Texel tahun ini? Nama domba ini diambil dari tempat asalnya, Pulau Texel yang terletak di Provinsi Noord Holland, Beland...